Sunday, November 02, 2014

Tetangga Hamil di luar Nikah 40 Tetangganya Terkena Dosa



IKATAN REMAJA MASJID AL – WAHID SMK WAHIDIN KOTA CIREBON
JAWABAN KOTAK PERTANYAAN
       Edisi                : Senin, 03 Oktober 2014                                                                                             
       Nomor             : 005 /K.Pertanyaa/Ikrema                         
       
Pertanyaan Dari   : Heru Pranata
         Kelas                   : XI RPL
Di     Jawab Oleh          : Emma Liana
         Kelas                   : XI PM 1   
         Diperiksa Oleh    : 1.  Alfiano Murpi, M.Pd.I   2.  M. Makrus S.Pd.I
                                        3. Alussy, S.Pd.I

Bertanya : “ Assalamualaikum Wr. Wb.  Saya Mau Nanya, Kalau ada dalam satu rumah terdapat seseorang yang Hamil diluar Nikah Nah, menurut ‘Kata Orang’ kalau ada yang hamil di luar nikah, 40 tetangganya ikut terkena dosa, itu benar atau tidak ? Kalau Benar, Mengapa? Kan kita tidak tahu mereka melakukan hubungan macam itu ? kalau tidak yauwis alhamdulillah ...” tolong jelaskan ya .. ? Sekian,-  Wassalamualaikum Wr. Wb. “

Dijawab :  “  Walaikumsalam warahmatullohi wabarokatu.
Zina adalah perbuatan yang sangat keji dan buruk. Untuk mendekatnya saja sudah di larang apa lagi melakukannya.

Allah SWT Berfirman : “ Janganlah Kalian mendekat zina seseungguhnya zina perbatan keji dan jalan yang buruk”. ( QS. 17:32 ).
Lalu bagaimana kalau ada tetangga atau dalam satu rumah melakukan zina hingga menyebabkan hamil .? Benarkah 40 rumah kita juga terkena dosanya ? Sebuah Pertanggung jawaban itu pasti ditanggung jawab nafsi –nafsi ( Sendiri-Sendiri ) kewajiban manusia itu saling menasehati satu sana lain.
Allah SWT Berfirman : Jika mereka berpaling maka ( Ingatlah ) kami tidak mengutus engkau sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampikan (risalah). Sungguh apa bila kami merasakan kepada manusia suatu rahmat dari kami, dia menyambut dengan gembira, tetapi jika mereka di timpakesusahan karena perbuatan tangan mereka sendiri (niscaya mereka ingkar), sungguh, manusia itu sangat ingkar (kepada nikma). ( QS. Asy-syura : 48 )
Tetapi kalau kita sudah menasehatinya dan ia tetap mengingkarinya kita terlepas dari pertanggung jawaban.
Allah SWT Berfirman : “ Dan (Ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata “ Mengapa kamu menasihati kaum yang akan dibinasakan atau di Azab Allah yang sangat keras ? “ Mereka Menjawab “Agar kami mempunyai alasan ( Lepas tanggung jawab ) Kepada Tuhan-mu, dan agar mereka bertakwa “ ( QS. Al – A’raf : 164 )
Semoga Bisa Bermanfaat Untuk Akhwat dan Ikhwan 
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatu 
   
      
                                                                                                                                   
loading...

Related Posts

Tetangga Hamil di luar Nikah 40 Tetangganya Terkena Dosa
4/ 5
Oleh